Empat Warga Gunungsari Ditangkap, Satresnarkoba Polresta Mataram Ungkap Peredaran Sabu

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram, NTB Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Empat warga asal Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, ditangkap dalam operasi pengungkapan kasus peredaran sabu yang dilakukan pada Sabtu (26/07/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,4 gram, beserta sejumlah perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba. Salah satu dari empat pelaku yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial MA.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keempat terduga masing-masing berinisial SH, MA, IMDY, dan A. Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkoba di kawasan Cakranegara, Kota Mataram.

“Awalnya petugas mengamankan SH dan MA di depan sebuah toko di Jalan Pejanggik, Karang Jangkong. Keduanya diduga tengah menunggu pembeli,” jelas AKP Bagus Suputra.

Berdasarkan hasil interogasi awal, SH mengaku mendapatkan barang dari A melalui IMDY, yang diketahui merupakan pacar dari MA. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

Di sana, IMDY ditangkap di rumahnya, sementara A diamankan di kediamannya yang berlokasi tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya.

“Keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Bagus.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah masing-masing terduga, yakni SH, IMDY, dan A. Sejumlah alat hisap dan benda lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika turut diamankan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara dalam kurun waktu yang cukup berat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini