Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Setor Zakat Rp100 Juta untuk Periode Januari-Juni 2025

Editor: Syarkawi author photo

 

Banda Aceh - 8 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan zakat secara profesional dengan menyetorkan zakat sebesar Rp100 Juta untuk periode Januari hingga Juni 2025.

Penyerahan setoran zakat dilakukan langsung oleh Zulfikar, S.Ag., M.Ag, selaku Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kemenag Provinsi Aceh. Serah terima tersebut diterima oleh anggota badan Baitul Mal Aceh Khairina, ST di kantor Baitul Mal Aceh. 

Zulfikar menyampaikan bahwa setoran ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenag Provinsi Aceh untuk terus mendorong kesadaran berzakat di kalangan ASN serta memastikan bahwa dana zakat dapat dikelola dengan baik untuk membantu mustahik yang membutuhkan.

Zakat bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga tanggung jawab kelembagaan. Kami berharap ini menjadi langkah konkret dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel,” ujar Zulfikar.

Sementara itu,Khairina, ST menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kontribusi Kanwil Kemenag Provinsi Aceh. Menurutnya, dana zakat yang disetorkan akan didistribusikan kepada delapan asnaf secara tepat sasaran, terutama dalam program pemberdayaan ekonomi dan bantuan sosial kemanusiaan.

Penyerahan zakat ini diharapkan menjadi motivasi bagi instansi lainnya untuk turut serta dalam mendukung gerakan zakat nasional serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini