Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid Nurul Yaqin: Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari Mataram

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram, NTB – Kasus pencurian kotak amal di Masjid Nurul Yaqin, Seganteng, yang terjadi pada April 2025 lalu kini memasuki tahap baru. Dua tersangka, berinisial ISR dan S, resmi diserahkan penyidik Unit Reskrim Polsek Sandubaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (24/07/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Hari ini, penyidik Reskrim Polsek Sandubaya secara resmi menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejari Mataram. Hal ini dilakukan berdasarkan surat pelimpahan dari Kapolsek Sandubaya tertanggal 24 Juli 2025, setelah berkas perkara dinyatakan P21 oleh JPU pada 21 Juli 2025,” ujar Ipda Kadek Arya.

Kasus ini diklasifikasikan sebagai pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Dengan tuntasnya tahap II, kasus tersebut akan segera disidangkan di pengadilan.

Pihak kepolisian berharap proses hukum ini tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya di lingkungan tempat ibadah.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini