OJK Tegaskan Tidak Pernah Beri Izin PT Investindo Public Optima dalam Penawaran Jasa IPO

Editor: Syarkawi author photo

 

Ilustrasi: Kantor OJK. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Sabtu (5 Juli 2025) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin atau persetujuan terhadap kegiatan operasional PT Investindo Public Optima, termasuk penggunaan logo OJK dalam pamflet, iklan, atau bentuk komunikasi lainnya yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut terkait penawaran jasa persiapan dan konsultasi Initial Public Offering (IPO).

Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

OJK menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

OJK memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) untuk mengawasi kegiatan, pelaku, dan produk di sektor pasar modal demi menjaga keteraturan, transparansi, serta perlindungan konsumen dan masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, serta calon emiten agar tidak tergiur dan berhati-hati terhadap penawaran jasa dari pihak yang tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di OJK. 

Pastikan seluruh jasa yang digunakan berasal dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang resmi terdaftar dan berizin, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, OJK mengimbau agar segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi OJK atau kepada aparat penegak hukum. 

OJK akan menempuh langkah hukum tegas demi menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik yang menyesatkan.

OJK juga menekankan bahwa dalam seluruh proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, serta penelaahan aksi korporasi tidak terdapat pungutan biaya apapun, kecuali yang secara resmi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk selalu waspada, kritis, dan melakukan pengecekan keabsahan lembaga atau layanan keuangan sebelum melakukan transaksi atau kerja sama.[***]

Share:
Komentar

Berita Terkini