Lhoksukon – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka berhasil diamankan, dan sebanyak 32 unit sepeda motor berbagai jenis disita sebagai barang bukti.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kamis (24/7/2025), menyampaikan bahwa ketiga tersangka berasal dari Aceh Utara, yakni:
- MH (17), warga Gampong Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek, yang diduga sebagai otak pelaku.
- A (17), warga Gampong Geureghek, Kecamatan Paya Bakong.
- I (40), warga Gampong Pante Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong.
“Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. Sementara dua tersangka yang masih berstatus anak-anak akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan intensif selama satu bulan terakhir.
Ia menegaskan bahwa kasus ini masih akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat.
“Dalam pemeriksaan, tersangka MH juga diketahui pernah melakukan pencurian serupa bersama seorang rekannya bernama Molidin, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon,” tambah AKP Boestani.
Polres Aceh Utara dalam waktu dekat akan merilis daftar resmi seluruh sepeda motor hasil curian yang telah diamankan, lengkap dengan jenis kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dapat datang langsung ke Mapolres dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
“Proses pengambilan kendaraan tidak dikenakan biaya alias gratis,” tegas Kasat Reskrim.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Utara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong peran aktif warga dalam pelaporan tindak kejahatan.[]