Polres Pidie Jaya Gerebek Bandar Sabu, 36,84 Gram Barang Bukti Diamankan

Editor: Syarkawi author photo


Pidie Jaya — Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggerebek rumah seorang bandar sabu di Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, dan menyita 36,84 gram sabu siap edar pada Sabtu (5/7/2025).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rahmi, S.H., melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan seorang pria berinisial Ulo (35) yang diduga sebagai bandar sabu. Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di kediaman tersangka pada pukul 04.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 3 bungkus besar dan 31 bungkus kecil sabu yang dikemas dalam plastik bening. Total berat barang bukti mencapai 36,84 gram.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena jumlah sabu melebihi lima gram, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup,” jelas Iptu Rahmi.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada tim yang bertindak cepat dan tepat. Ia menegaskan komitmen Polres Pidie Jaya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Pidie Jaya. Kami juga mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Kapolres, Minggu (6/7/2025).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini