Mataram, NTB – Untuk melengkapi berkas perkara kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Unit Reskrim Polsek Ampenan menggelar rekonstruksi tindak pidana di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Panji Anom, Lingkungan Kekalik Indah, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Sabtu (26/07/2025).
Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi K. R., S.H., dan turut dihadiri oleh Kapolsek Ampenan serta tim dari Kejaksaan Negeri Mataram sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum pelimpahan ke tahap penuntutan.
"Rekonstruksi ini dilakukan atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memperjelas kronologi kejadian serta melengkapi berkas perkara," ujar Iptu Lalu Arfi.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial M alias GI memperagakan sekitar 14 adegan, mulai dari saat memasuki area kos-kosan hingga membawa kabur sepeda motor milik korban. Setiap adegan diperagakan secara rinci dan sesuai dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan.
Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim menyatakan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini merupakan wujud komitmen Polsek Ampenan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Dengan digelarnya rekonstruksi ini, kami berharap unsur-unsur dalam penyidikan semakin kuat, sehingga proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Rekonstruksi berlangsung lancar dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Kasus ini mendapat sorotan publik karena terjadi di kawasan permukiman padat yang semestinya aman dari tindak kejahatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan sebagai langkah pencegahan terhadap aksi kejahatan jalanan seperti curanmor. []
