Aceh Besar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang tersangka berinisial RZ (55), warga Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.
Penangkapan dilakukan di sebuah kebun di Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, pada Senin malam (28/7/2025).
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Mukhsin, S.H., M.Si. mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di salah satu kebun. Tim segera kami kerahkan ke lokasi. Saat tiba, petugas melihat tiga orang sedang duduk di kebun. Ketiganya langsung melarikan diri saat didekati, dan satu orang berhasil kami amankan, yakni RZ,” jelas AKP Mukhsin.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
- 5 bal ganja dengan total berat 5 kg,
- 1 unit sepeda motor Honda Supra X hitam bernopol BL 3713 AA,
- 2 unit ponsel Nokia (tipe RM-1190 dan TA-1174).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut merupakan milik dua orang lainnya, yakni FJ, warga Desa Lamlueng, Kecamatan Indrapuri, dan MS, warga Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie. Keduanya berhasil melarikan diri saat penangkapan dan hingga kini masih dalam pencarian petugas.
“RZ juga mengaku pernah menjalani hukuman atas kasus serupa pada tahun 2006. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Mukhsin.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Aceh Besar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.[]
