Tim Star Polres Lhokseumawe Amankan Pengedar Sabu di Kawasan Ujong Blang

Editor: Syarkawi author photo

 


Lhokseumawe – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. 

Seorang pria berinisial TAD (36), warga Desa Kuala Mamplam, Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, diamankan saat patroli rutin pada Minggu (6/7/2025) dini hari, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 00.35 WIB saat tim melakukan patroli di kawasan pesisir Ujong Blang. 

Ketika melintas di sekitar Mushalla TPI, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah dompet kecil berwarna ungu yang berisi sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh TAD dari seseorang berinisial BS yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Petugas segera bergerak ke rumah BS, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Dari tangan TAD, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

  • 1 bungkus sedang dan 14 bungkus kecil sabu dalam plastik putih berlis merah,
  • 1 unit handphone Oppo warna biru,
  • 1 timbangan digital,
  • 1 buah charger,
  • 1 buah pisau silet,
  • 1 dompet kecil ungu, dan
  • Uang tunai sebesar Rp112.000.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam mengantisipasi dan menindak peredaran narkoba, khususnya di kawasan pesisir yang rawan dijadikan jalur distribusi ilegal.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini