Redelong – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutlah) terus digencarkan oleh jajaran Polsek Bukit, Polres Bener Meriah. Pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 10.50 WIB, Bhabinkamtibmas Polsek Bukit memasang spanduk imbauan bertuliskan “STOP KARHUTLAH” di tiga titik strategis, yakni Kampung Panji Mulia I, Panji Mulia II, dan Kampung Meluem, Kecamatan Bukit.
Kapolsek Bukit AKP Selode Ilen mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan serta sadar akan bahaya besar dari tindakan membakar lahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Kebiasaan ini tidak hanya mencemari udara dan merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keselamatan manusia dan satwa,” ujar AKP Selode.
Dalam kegiatan tersebut, BRIPKA Muhlis turut menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengingatkan masyarakat tentang ancaman sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, sebagaimana tertuang dalam:
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Aksi ini mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat setempat yang menilai kehadiran Polri sangat penting dalam menjaga lingkungan dan mendorong kesadaran kolektif warga.
Polsek Bukit berharap, melalui pemasangan spanduk dan penyuluhan langsung, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga alam, serta bersama-sama mencegah terjadinya karhutlah di wilayah Kabupaten Bener Meriah.[]