Kejari Aceh Besar Musnahkan Sabu, Ganja, Satwa Dilindungi, dan Barang Bukti Perkara Pidana Lain

Editor: Syarkawi author photo

 


Jantho — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan berbagai barang bukti dan barang rampasan dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Aceh Besar, Kamis pukul 10.00 WIB, Kamis (14 Agustus 2025).

Kegiatan ini turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar serta awak media. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara jinayat, 47 perkara narkotika, 3 perkara terkait mineral, satwa liar, dan perdagangan orang, serta 13 perkara terkait orang dan harta benda, seperti pencurian, pembunuhan, penganiayaan, perbankan syariah, hingga perusakan hutan.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Sabu seberat 252,29 gram
  • Ganja seberat 3.620,87 gram
  • 70 unit handphone berbagai merek
  • Satwa dilindungi: 3 tengkorak bertanduk, 6 tanduk rusa sambar, 3 kulit kambing hutan Sumatera kering, 1 kulit kancil kering, 4 karung sisik trenggiling seberat ±30,4 kg, dan 1 paruh burung rangkong gading
  • Berbagai jenis pakaian dan barang lainnya terkait perkara pidana

“Pemusnahan ini merupakan agenda rutin dua kali setahun sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor,” jelas Filman.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini