Banda Aceh — Kamis (13/8/2025) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan 19 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait temuan maladministrasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) 2025.
Temuan tersebut meliputi pungutan di luar ketentuan pada 12 madrasah di Kota Banda Aceh, dengan nilai total mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Penyerahan LHP dilakukan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh kepada para terlapor, yakni 12 kepala madrasah, serta diserahkan juga kepada pihak atasan mereka.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh diwakili oleh Shulfan (Kepala Tim Guru dan Tenaga Kependidikan), dan Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh diwakili oleh Syafruddin (Kepala Bidang Pendidikan Madrasah).
Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, menegaskan bahwa pungutan selama PPDBM dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025.
“Aturannya jelas, tidak boleh ada biaya apapun selama proses PPDBM. Yang dilanggar bukan aturan Ombudsman, tapi regulasi resmi Kementerian Agama,” ujarnya.
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan, Ayu P. Putri, memaparkan hasil pemeriksaan melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO). Maladministrasi yang ditemukan mencakup:
- Pungutan di luar ketentuan
- Penjualan seragam dan buku
- Pelaksanaan PPDBM yang tidak sesuai prosedur dan petunjuk teknis
- Penyalahgunaan wewenang, seperti kepala madrasah memimpin rapat komite yang seharusnya menjadi forum orang tua siswa
Dian mengungkapkan bahwa meski tidak ada kerugian negara secara langsung, pungutan tersebut berpotensi merugikan masyarakat.
“Untuk mengetahui besaran pasti kerugian, diperlukan audit lebih lanjut oleh lembaga berwenang,” tegasnya.
Sebagian madrasah dilaporkan telah mengembalikan seluruh atau sebagian pungutan setelah menerima saran perbaikan dari Ombudsman.
Bagi yang belum, tindakan korektif diminta segera dilakukan dalam waktu 30 hari, dan akan dimonitoring oleh Ombudsman.
Dian menekankan, PPDBM bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan.
Prinsip keadilan, keterbukaan, dan non-diskriminasi harus dijunjung tinggi agar setiap anak di Aceh memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas.
“Pendidikan berkualitas adalah ciri keistimewaan Aceh. Penyelenggaraannya yang bebas dari pungutan adalah wujud Aceh Mulia,” tutupnya.[]
