Legalitas Tambang Rakyat di Aceh Mendesak Demi Keselamatan, Lingkungan, dan Kesejahteraan

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Legalitas tambang rakyat di Aceh menjadi kebutuhan mendesak demi tercapainya kesejahteraan masyarakat, keselamatan penambang, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan usaha pertambangan. 

Hal ini mengemuka dalam diskusi publik yang menghadirkan Wakil Ketua II Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Ir. Nurul Kamal, S.T., M.Eng., yang juga dosen Teknik Pertambangan Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Elly Sufriadi, M.Si., dosen Kimia FMIPA USK, serta perwakilan Komisi III DPRA, Kamis (19/9/2025).

Selama ini, aktivitas tambang rakyat di Aceh berlangsung tanpa payung hukum yang jelas dan cenderung jauh dari prinsip Good Mining Practice (GMP) sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018

Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan dampak serius, mulai dari ancaman keselamatan penambang, kerugian ekonomi, hingga kerusakan lingkungan.

“Legalitas tambang rakyat bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut keselamatan, kesejahteraan, dan keberlanjutan. Tanpa kerangka hukum yang jelas, para penambang beroperasi dalam ketidakpastian dan sangat rentan terhadap risiko serta bahaya yang sebenarnya bisa dicegah,” tegas Ir. Nurul Kamal.

Dr. Elly Sufriadi menyoroti aspek lingkungan yang tidak kalah penting. Menurutnya, tata kelola tambang rakyat yang tidak berbasis prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) dapat memicu pencemaran lingkungan yang bersifat permanen.

“Legalitas akan menghadirkan kontrol dan standar yang jelas sehingga aktivitas penambangan tidak merusak lingkungan serta mampu melindungi masyarakat dan generasi mendatang,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRA, Armiyadi, menjelaskan bahwa Qanun tentang Legalitas Tambang Rakyat telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Prioritas Tahun 2026

Ia berharap sinergi dari seluruh pihak, mulai dari akademisi, legislatif, eksekutif, hingga pelaku tambang rakyat, dapat mempercepat pengesahan qanun tersebut.

“Kita tidak boleh menunggu sampai bencana terjadi untuk kemudian baru sadar. Qanun ini merupakan langkah nyata agar tambang rakyat di Aceh bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat tanpa meninggalkan kerusakan,” tegas Armiyadi.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini