Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo, Terpidana Seumur Hidup di Manila

Editor: Syarkawi author photo

 

M. Nasir Djamil
Anggota Fraksi PKS DPR RI

Jakarta — Anggota Fraksi PKS DPR RI, M. Nasir Djamil, mengapresiasi peran Kepolisian RI (Polri) dalam membantu proses penangkapan Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban, Filipina, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Manila pada Kamis, 20 November 2025. 

Guo divonis atas kasus perdagangan manusia dan kejahatan terorganisasi.

Penangkapan Guo sendiri dilakukan pada 3 September 2024 oleh tim Jatanras Bareskrim Polri, setelah otoritas imigrasi Indonesia memastikan keberadaannya di wilayah Indonesia. 

Nasir menyebut langkah Polri menjadi bagian penting yang memungkinkan otoritas Filipina memproses hukum Guo hingga tuntas.

“Keberhasilan Polri mengamankan Alice Guo di Indonesia dan menyerahkannya kepada otoritas Filipina adalah bukti peran strategis Polri dalam penegakan hukum internasional,” ujar Nasir, Jumat, 21 November 2025.

Menurut Nasir, kasus Guo menunjukkan bahwa kejahatan modern seperti perdagangan manusia, kejahatan siber, hingga operasi penipuan lintas negara hanya dapat ditangani melalui kesiapan institusi penegak hukum yang kuat dan terlatih.

Ia mendorong pemerintah untuk terus memperkuat kapasitas Polri melalui dukungan sumber daya, teknologi kepolisian modern, dan kerja sama internasional.

Nasir menilai vonis seumur hidup terhadap Guo merupakan kemenangan penting dalam upaya pemberantasan kejahatan global serta memberi rasa keadilan bagi para korban.

“Kasus ini membuktikan bahwa kolaborasi antarnegara dapat menghasilkan efek nyata dalam menumpas kejahatan internasional. Polri telah memberikan kontribusi signifikan, dan langkah ini perlu terus diperkuat,” kata Nasir.

Ia berharap keberhasilan tersebut menjadi momentum bagi Polri untuk memperluas jaringan kerja sama internasional guna menghadapi kejahatan lintas batas yang kian kompleks.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini