Pengadilan Tinggi Banda Aceh Beri Pembekalan Aplikasi Peradilan kepada 71 Calon Advokat

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memberikan pembekalan Aplikasi Peradilan kepada 71 calon advokat dari berbagai organisasi profesi hukum, Rabu (12/11/2025), bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.H., dan diikuti oleh calon advokat yang terdiri dari 63 peserta dari Peradi, 6 peserta dari PPKHI, serta 2 peserta dari Peratin.

Pembekalan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para calon advokat terhadap penggunaan berbagai aplikasi peradilan elektronik yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, guna mendukung proses peradilan yang modern, transparan, dan efisien.

Materi pembekalan disampaikan oleh para Panitera Muda (Panmud) di lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dengan topik sebagai berikut:

  1. Panitera Muda Perdata memaparkan tata cara penggunaan Aplikasi e-Court.
  2. Panitera Muda Pidana menjelaskan penggunaan Aplikasi e-Berpadu.
  3. Panitera Muda Tipikor menyampaikan materi tentang Aplikasi SIPP dan Direktori Putusan.
  4. Panitera Muda Hukum menjelaskan pemanfaatan Aplikasi SiPokat, Siwas, dan e-Raterang.

Acara yang turut dihadiri oleh sejumlah Hakim Tinggi dan pejabat kepaniteraan tersebut ditutup oleh Hakim Tinggi Irwan Efendi

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kemampuan advokat dalam menguasai teknologi informasi dan aplikasi peradilan modern.

“Semua advokat di Aceh harus memahami dan menggunakan seluruh aplikasi peradilan. Tidak ada alasan untuk tidak bisa, karena aplikasi-aplikasi ini dibuat oleh Mahkamah Agung untuk mempercepat proses penyelesaian perkara,” tegas Irwan.

Ia juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut yang merupakan pembekalan aplikasi peradilan pertama kali dilakukan oleh PT Banda Aceh.

“Saya mengapresiasi langkah Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang mengadakan pembekalan ini. Melalui kegiatan seperti ini, kita mendorong penggunaan teknologi informasi demi efisiensi dan efektivitas peradilan,” pungkasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para calon advokat di Aceh siap beradaptasi dengan sistem peradilan berbasis digital serta berperan aktif dalam mewujudkan peradilan yang modern, cepat, dan akuntabel.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini