Polres Pidie Jaya Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Meureudu, Satu di Antaranya Residivis

Editor: Syarkawi author photo

 


Meureudu – Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya melalui Polsek Meureudu berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (12/11/2025).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025) di Gampong Tu, Kecamatan Panteraja.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi membenarkan penangkapan dua pelaku berinisial MA (31) dan YP (20), keduanya warga Gampong Beuringen, Kecamatan Meurah Dua.

Menurut AKP Mahruzar, penangkapan tersebut berawal dari laporan Muhammad Nur (36), pedagang asal Gampong Hagu, Kecamatan Panteraja, yang menjadi korban pencurian di warung sayurnya pada Selasa, 7 Oktober 2025, di Gampong Rhieng Krueng, Kecamatan Meureudu.

“Pelaku merusak pintu warung menggunakan obeng, tang, dan linggis. Mereka mencuri satu karung jengkol, satu karung bawang merah, dan satu karung tomat. Hasil curian dijual di Pasar Pagi Lueng Putu, dan uangnya digunakan untuk membeli sabu serta bermain judi online,” ujar AKP Mahruzar.

Tidak jera, kedua pelaku kembali beraksi pada Selasa (11/11/2025) dini hari di warung kelontong milik warga di Desa Tu, Kecamatan Panteraja. 

Namun aksi mereka kali ini berhasil digagalkan oleh warga bersama pihak kepolisian yang langsung menangkap keduanya di lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu linggis, satu tang, satu obeng, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan dalam aksi pencurian. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp4,2 juta.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MA merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman empat tahun penjara di Medan pada tahun 2012, dan kembali terlibat kasus penadahan sepeda motor di Pidie Jaya pada tahun 2024.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Pidie Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerja cepat dan koordinasi yang baik antara warga dan pihak kepolisian di lapangan. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci terciptanya keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Pidie Jaya,” tutur AKP Mahruzar Hariadi.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini