JAKARTA — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengeluarkan instruksi khusus untuk merespons bencana yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya di Sumatera hingga Aceh.
Pada masa tanggap darurat ini, seluruh jajaran Polantas diminta berperan sebagai pathfinder atau pembuka jalan bagi distribusi logistik serta menjalankan pelayanan kemanusiaan.
Korlantas Polri mencermati bahwa tingginya curah hujan telah memicu berbagai bencana, seperti banjir bandang, tanah longsor, hingga terputusnya akses jalan yang selama ini menjadi jalur vital distribusi logistik maupun mobilitas masyarakat.
Kondisi tersebut berdampak serius terhadap aktivitas warga dan layanan dasar yang harus tetap berjalan dalam situasi darurat.
Irjen Pol Agus menjelaskan bahwa dalam kondisi force majeure, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 memberi kewenangan kepada pejabat Polri untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri demi kepentingan umum.
Hal itu diperkuat oleh Pasal 104, Pasal 134, dan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai pengaturan lalu lintas, prioritas kendaraan darurat, serta tugas pokok Polantas.
Landasan hukum ini menjadi dasar pelaksanaan rekayasa lalu lintas, pengamanan jalur, dan pengutamaan kendaraan kemanusiaan.
“Kewenangan tersebut menjadi dasar untuk mengubah pola rutin menjadi pola operasi kemanusiaan. Pada fase ini, Polantas diarahkan untuk berperan sebagai pathfinder bagi alat berat, kendaraan logistik, dan operasi penyelamatan,” ujar Irjen Agus dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).
Ia menilai perubahan pola bertindak ini sangat diperlukan untuk mempercepat pemulihan akses di daerah yang terisolasi. Mobilisasi Polantas menjadi bagian penting dari strategi nasional untuk memastikan distribusi bantuan tetap berjalan meskipun infrastruktur jalan mengalami kerusakan.
Instruksi tersebut disampaikan sebagai pedoman taktis dan teknis kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di wilayah terdampak, dengan fokus pada respons kemanusiaan yang cepat dan terukur.
Instruksi Kakorlantas menekankan tiga poin utama:
- Pengamanan Jalur Alat Berat: Mengawal dan mengamankan pergerakan alat berat seperti ekskavator dan crane menuju lokasi longsor tanpa hambatan.
- Kelancaran Distribusi Logistik: Menjamin pasokan logistik seperti pangan dan obat-obatan tiba tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
- Dukungan Evakuasi: Memanfaatkan kendaraan patroli dan pos polisi sebagai pendukung evakuasi korban serta titik layanan kemanusiaan.
Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa operasi ini berlandaskan nilai kemanusiaan, selain penguatan sinergi dengan berbagai instansi terkait.
“Seluruh pelaksanaan instruksi ini harus dilandasi nilai kemanusiaan yang menjadi inti dari tugas Polantas. Setiap personel diharapkan menunjukkan empati dan profesionalitas dalam menjalankan peran sebagai garda terdepan pada masa bencana,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran Polantas adalah representasi negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat di tengah situasi sulit. Ia berharap instruksi tersebut dapat mempercepat pemulihan wilayah terdampak sehingga aktivitas warga dapat kembali berjalan dengan aman.[]
