Polda Aceh dan Bapanas Inspeksi Pangan Antisipasi Penimbunan Pascabanjir

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh — Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Dinas Pangan Aceh melakukan inspeksi pangan di tujuh kabupaten/kota untuk memastikan pasokan dan harga stabil, sekaligus mencegah penimbunan bahan pokok pascabencana banjir.

Inspeksi yang dimulai pada Minggu, 30 November 2025, mencakup Banda Aceh, Sabang, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Jaya, dan Aceh Barat. 

Kegiatan ini bertujuan memastikan pedagang tidak menaikkan harga di luar batas wajar atau menimbun pangan.

“Polda Aceh, Bapanas, dan Dinas Pangan Aceh mengawal agar harga bahan pokok tidak melampaui harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Zulhir Destrian, Selasa (2/12/2025).

Polda juga menugaskan Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter di setiap kabupaten/kota untuk mengawasi distribusi pangan. 

Bahan pangan yang menjadi fokus pengawasan antara lain beras, telur, daging, dan cabai, agar tidak terjadi kelangkaan maupun lonjakan harga yang merugikan masyarakat.

Dirreskrimsus Zulhir berharap langkah ini memberi rasa tenang bagi masyarakat karena pemerintah dan aparat terus menjaga ketahanan serta stabilitas harga pangan di seluruh Aceh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini