Mualem Tetapkan Aceh Darurat Bencana Hidrometeorologi

Editor: Syarkawi author photo

 

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf di dampingi forkopimda Aceh menyampaikan Pendapat Status Bencana Aceh, di ruang serba Guna DPR Aceh, Kamis, 27 November 2025.

BANDA ACEH — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi 2025, menyusul banjir dan longsor besar yang melanda hampir seluruh wilayah Aceh dalam sepekan terakhir.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Qanun APBA 2026 di Kantor DPRA, Kamis (27/11/2025).

Status darurat diberlakukan selama 14 hari, mulai 28 November hingga 11 Desember 2025, sebagai langkah percepatan penanganan bencana yang terus memburuk di berbagai daerah.

Menurut Mualem, Pemerintah Aceh telah menyalurkan bantuan darurat ke sejumlah kabupaten/kota, namun kondisi di lapangan semakin menantang.

“Dalam beberapa hari ini pemerintah telah menyalurkan bantuan darurat,” ujarnya.

Dalam sesi wawancara, Mualem mengakui banyak akses transportasi lumpuh. Sejumlah jembatan dan badan jalan di jalur nasional Banda Aceh–Medan dilaporkan putus, sehingga distribusi bantuan dan mobilisasi petugas menjadi terhambat.

Untuk mempercepat penanganan, ia meminta Kapolda Aceh menyiagakan helikopter guna mendukung kegiatan pemantauan serta penyaluran bantuan ke wilayah-wilayah yang terisolasi banjir.

Hujan deras yang mengguyur Aceh selama sepekan terakhir telah memicu banjir dan longsor di kawasan pesisir pantai timur, pantai utara, hingga dataran tinggi Gayo. 

Ribuan warga terdampak, puluhan desa terisolasi, dan sejumlah infrastruktur vital mengalami kerusakan.

Penetapan status darurat ini diharapkan mampu mempercepat mobilisasi logistik, evakuasi, serta dukungan lintas lembaga dalam menangani bencana yang kini meluas di berbagai daerah Aceh. []

Share:
Komentar

Berita Terkini