Bandung – Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa seorang remaja perempuan di Kecamatan Kandanghaur. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu, Kamis (4/12/2025).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyebut kasus ini menjadi perhatian karena meresahkan masyarakat.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku utama, yakni W alias Black (19) dan S alias Denggol (18), keduanya warga Kecamatan Bongas.
Selain itu, satu pelaku berinisial S alias Dabut (27) turut ditangkap karena berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Sementara satu pelaku lainnya, Y alias Cungur, masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres memaparkan bahwa aksi para pelaku dilakukan secara nekat dan menggunakan kekerasan.
“Pelaku memepet motor korban dan mengacungkan celurit sepanjang sekitar 1,5 meter hingga korban terjatuh. Saat korban tidak berdaya, mereka membawa kabur sepeda motor untuk dikuasai,” ungkap AKBP Fajar Gemilang.
Dalam pembagian peran, W alias Black menakut-nakuti korban menggunakan celurit, S alias Denggol membawa kabur motor korban, dan Y alias Cungur berperan sebagai joki.
Motor hasil kejahatan kemudian dijual kepada seorang penadah lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp3 juta. Uang hasil penjualan dibagi di antara para pelaku.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Beat hitam (2019), satu unit Honda Beat Deluxe biru (2023), satu bilah celurit sepanjang 1,5 meter, helm, pakaian pelaku, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat potensi gangguan keamanan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110.
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP bagi pelaku penadah dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.[]
