Belanja Tidak Terduga Digunakan untuk Dukungan Operasional Relawan Bencana di Aceh

Editor: Syarkawi author photo


Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung operasional relawan penanggulangan bencana hidrometeorologi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana.

Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Fadmi Ridwan mengatakan, regulasi tersebut tidak mengatur penetapan relawan melalui surat keputusan khusus. 

Menurut dia, keterlibatan relawan bertujuan memberi ruang partisipasi publik dalam penanggulangan bencana.

“Relawan bekerja secara sukarela, non-partisan, non-SARA, serta berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Fadmi, Senin, 19 Januari 2026.

Ia menjelaskan, pendaftaran relawan dikoordinasikan oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh bersama jejaring organisasi masyarakat sipil, antara lain Forum LSM Aceh, Flower Aceh, PUSAKA, IPSM, JaRa, serta 17 paguyuban mahasiswa dan pemuda dari kabupaten terdampak bencana.

Relawan mendaftar secara daring melalui Dashboard Desk Relawan Penanggulangan Bencana BNPB, dashboard pendataan terpilah, serta dashboard Joint Need Assessment (JNA). 

Selain itu, relawan juga dapat mendaftar langsung di Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh di Lantai III Kantor Gubernur Aceh untuk selanjutnya diarahkan melakukan pendaftaran online.

Hingga masa tanggap darurat, jumlah relawan yang terdata mencapai lebih dari 3.200 orang. Melalui sistem tersebut, publik dapat memantau secara terbuka identitas relawan, keahlian, lokasi penugasan, serta rencana kegiatan yang dilakukan.

Untuk mendukung operasional relawan di lapangan, Pemerintah Aceh melalui BPBA mengalokasikan anggaran BTT sebesar Rp5,907 miliar pada Tahun Anggaran 2025. 

Anggaran itu terdiri atas Rp4,296 miliar untuk dukungan uang lelah dan Rp1,611 miliar untuk uang makan, sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.

Fadmi menyebutkan, keterbatasan waktu pelaksanaan anggaran hingga 31 Desember 2025 membuat tidak seluruh relawan menerima dukungan operasional. 

Dari hasil verifikasi daring, sebanyak 1.576 relawan atau 49,14 persen memenuhi syarat menerima uang lelah, sedangkan 1.943 relawan atau 46,55 persen menerima uang makan. 

Masa operasional relawan berlangsung sejak penetapan tanggap darurat 28 November 2025 hingga perpanjangan ketiga pada 8 Januari 2026.

Besaran dukungan mengacu pada standar biaya BNPB, yakni uang lelah Rp120 ribu per orang per hari dan uang makan Rp45 ribu per orang per hari.

Menurut Fadmi, seluruh pembayaran dilakukan secara non tunai melalui Cash Management System (CMS). “Tidak ada satu pun relawan yang dibayar secara tunai,” ujarnya.

Data bendahara pengeluaran BPBA per 31 Desember 2025 mencatat realisasi pembayaran melalui CMS sebesar Rp2,159 miliar untuk uang lelah dan Rp907,38 juta untuk uang makan, atau total Rp3,067 miliar. Sisa anggaran sebesar Rp2,839 miliar telah disetorkan kembali ke kas daerah Aceh.

Pemerintah Aceh menegaskan pengelolaan anggaran penanggulangan bencana dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini