Bupati Aceh Besar Tegaskan Penataan Pasar Induk Lambaro, Pedagang di Badan Jalan Akan Ditertibkan

Editor: Syarkawi author photo

 


Kota Jantho — Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam membenahi tata ruang Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.

Penegasan tersebut disampaikan saat Bupati meninjau langsung kondisi pasar, Rabu (21/1/2026).

Dalam peninjauan itu, Bupati menyoroti masih adanya pedagang yang berjualan di bahu hingga badan jalan, khususnya pedagang buah dan durian. 

Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketertiban, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta memicu kemacetan lalu lintas di kawasan pasar.

“Penataan Pasar Induk Lambaro menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Masih ada pedagang yang berjualan di badan jalan sehingga menghambat arus kendaraan. Ini harus kita tertibkan,” tegas Syech Muharram.

Ia menegaskan, penertiban akan dilakukan secara bertahap dan persuasif dengan mengedepankan pendekatan humanis. Pemerintah daerah akan lebih dahulu menyampaikan surat teguran kepada para pedagang yang melanggar aturan. 

Namun, jika imbauan tersebut tidak diindahkan, tindakan tegas akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak serta-merta langsung menertibkan. Akan diberikan surat teguran terlebih dahulu. Jika masih tidak dipatuhi, maka akan dilakukan operasi penertiban. Tujuan kita bukan mematikan usaha pedagang, melainkan menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi semua,” ujarnya.

Bupati berharap kawasan Pasar Induk Lambaro, khususnya sepanjang badan jalan, dapat segera tertata dan bersih dalam waktu dekat agar aktivitas ekonomi berjalan lebih lancar.

“Kita ingin Pasar Induk Lambaro menjadi pasar yang tertib, rapi, dan nyaman. Pedagang bisa berjualan dengan baik, masyarakat berbelanja dengan aman, dan pengguna jalan tidak terganggu,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si., menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan Bupati melalui langkah-langkah konkret di lapangan.

“Kami akan melakukan pendataan pedagang yang masih berjualan di badan jalan serta melakukan sosialisasi mengenai area yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk berjualan,” jelas Sulaimi.

Ia menambahkan, penataan pasar bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih tertib dan berkelanjutan, bukan sekadar penertiban semata.

“Penataan ini justru untuk kepentingan pedagang. Jika pasar tertib dan nyaman, pembeli akan merasa aman dan jumlah pengunjung dapat meningkat,” katanya.

Menurut Sulaimi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pengelola pasar dan instansi terkait untuk menyiapkan lokasi berjualan yang sesuai ketentuan, sehingga tidak ada pedagang yang dirugikan.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan solutif. Pedagang akan diarahkan ke tempat yang telah disediakan sesuai aturan,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berkomitmen menjadikan Pasar Induk Lambaro sebagai pusat perdagangan yang tertata, aman, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. (**)

Share:
Komentar

Berita Terkini