Kota Jantho — Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, secara resmi menunjuk Rahmawati, S.Pd., M.Si. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Besar.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah berakhirnya masa tugas Plt sebelumnya, Dr. Agus Jumaidi, M.Pd., sekaligus memastikan keberlanjutan pelaksanaan program dan kebijakan di sektor pendidikan dan kebudayaan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) penunjukan berlangsung di Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (19/1/2026), dan disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah. Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Besar didampingi Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar, Farhan, A.P.
Bupati Aceh Besar menegaskan bahwa penunjukan Rahmawati didasarkan pada pertimbangan profesionalitas, pengalaman, serta rekam jejak kinerja yang dinilai mampu mengemban amanah dan tanggung jawab jabatan strategis tersebut.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Aceh Besar. Karena itu, dibutuhkan kepemimpinan yang solid, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Muharram Idris.
Rahmawati diharapkan dapat segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab barunya serta melanjutkan program-program prioritas yang telah berjalan, antara lain peningkatan mutu pendidikan, pemerataan akses layanan pendidikan, dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal. Ia juga diminta memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari satuan pendidikan, tenaga pendidik, hingga masyarakat.
Sementara itu, Rahmawati menyampaikan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme. Ia mengajak seluruh jajaran Disdikbud Aceh Besar untuk terus menjaga soliditas dan meningkatkan kinerja dalam mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut bersifat sementara hingga ditetapkannya pejabat definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)
