Lhokseumawe — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M. menegaskan pentingnya akurasi dan sinkronisasi data dalam pelaksanaan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir (R3P) Kabupaten Aceh Utara.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda terkait finalisasi R3P yang digelar di Aula Pendopo Bupati Aceh Utara, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (21/1/2026).
Rapat koordinasi tersebut diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari unsur Forkopimda, pemerintah daerah, BNPB, serta para camat se-Kabupaten Aceh Utara.
Pertemuan ini bertujuan menyepakati data awal R3P sebagai dasar perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir yang terjadi pada 26 November 2025.
Dalam sambutannya, AKBP Dr. Ahzan menyampaikan bahwa jajaran Polri bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan serta pemutakhiran data di lapangan yang bersumber dari berbagai pihak.
“Data rumah rusak ringan, sedang, berat, maupun hilang harus disikapi secara objektif. Jika terdapat perbedaan data, pendataan tetap berjalan dan terus diperbarui setiap hari,” ujar Ahzan.
Kapolres juga menjelaskan bahwa proses pembangunan hunian sementara bagi warga terdampak banjir telah berjalan dengan progres yang bervariasi, berkisar antara 25 hingga 30 persen. Ia optimistis target penyediaan hunian sementara sebelum bulan suci Ramadan dapat tercapai, khususnya di wilayah utara Kabupaten Aceh Utara.
“Sejak awal kita bersepakat bahwa sebelum Ramadan, fungsi hunian sementara harus sudah terpenuhi. Berdasarkan pemantauan, progres di lapangan cukup signifikan,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan pentingnya perencanaan jangka menengah, di mana dalam kurun waktu sekitar enam bulan ke depan hunian sementara diharapkan dapat beralih menjadi hunian tetap. Ia berharap proses tersebut tidak terkendala persoalan pengadaan lahan.
“Pada umumnya, bantuan dari pemerintah pusat maupun donatur hanya mencakup pembangunan fisik. Karena itu, penyediaan lahan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan harus dipastikan sejak awal agar tidak menjadi hambatan,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Hasil Kajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) Kabupaten Aceh Utara, yang menjadi dasar pengajuan serta pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi ke depan.[]
