Lhokseumawe — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan koordinasi dan pertemuan bersama 27 advokat serta unsur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Selasa (20/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB tersebut bertujuan mempererat silaturahmi antara penyidik Satreskrim dengan para advokat selaku pendamping hukum, sekaligus memperkuat komunikasi, transparansi, dan profesionalisme dalam penanganan perkara pidana.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K., mengatakan bahwa pertemuan ini juga membahas secara khusus penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, termasuk penyesuaian mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan perkembangan kebijakan hukum acara pidana yang berlaku.
“Melalui forum ini, kami ingin memastikan proses penanganan perkara di tahap penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan KUHAP terbaru, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi bagi seluruh pihak,” ujar Bustani.
Selain pembahasan KUHAP, pertemuan tersebut juga menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara penyidik dan advokat dalam penerimaan laporan maupun pengaduan masyarakat, serta peningkatan kualitas penyelesaian perkara agar lebih efektif dan berkeadilan.
Para advokat yang hadir mengapresiasi inisiatif Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam membangun forum komunikasi resmi antara penyidik dan lembaga bantuan hukum.
Salah satu perwakilan LBH bahkan menyebut kegiatan ini sebagai yang pertama dilaksanakan di jajaran Polres di bawah naungan Polda Aceh.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe beserta para Kanit Satreskrim, personel SPKT Polres Lhokseumawe, serta perwakilan dari berbagai LBH dan advokat, di antaranya LBH Syiah Kuala, LBH A.P MU Lhokseumawe, LBH HN & Partners, LBH Srikandi Aceh, YLBH Cakra, LBH HAFAS, LBH Fadri & Rekan, LBH R.C.M., LBH MTP, LBH Adoe & Partner, serta sejumlah lembaga hukum lainnya.
Secara keseluruhan, kegiatan koordinasi tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar. Diharapkan, sinergi yang terbangun antara aparat penegak hukum dan advokat ini dapat semakin memperkuat penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.[]
