Kepala DPMG Aceh Besar: Pengangkatan Aparatur Gampong Wajib Mengacu UU Desa dan Qanun

Editor: Syarkawi author photo

 

Kepala DPMG Aceh Besar, Carbaini, S.Ag, bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada Peringatan Hari Desa di Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.(FOTO/DOK DPMG ACEH BESAR)

Kota Jantho — Polemik terkait persyaratan pengangkatan aparatur gampong di Kabupaten Aceh Besar dinilai perlu segera diakhiri. Ketidakpahaman sebagian masyarakat terhadap regulasi yang berlaku dikhawatirkan dapat berkembang menjadi konflik horizontal dan mengganggu stabilitas pemerintahan gampong.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Carbaini, S.Ag, saat dikonfirmasi terkait masih adanya perdebatan publik mengenai pengangkatan aparatur gampong, Minggu (18/1/2026).

Carbaini menegaskan bahwa pengangkatan aparatur gampong tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menurutnya, pengangkatan aparatur gampong wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang di Kabupaten Aceh Besar diperkuat dengan Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong.

“Terkait persyaratan pengangkatan aparatur gampong, hal ini sebenarnya sudah sering kami sosialisasikan. Saya berharap pihak kecamatan dapat lebih memperkuat penyampaian informasi tersebut kepada masyarakat, khususnya para keuchik. Apalagi di Aceh Besar banyak keuchik yang baru dilantik, sehingga perlu penguatan publikasi,” ujar Carbaini yang akrab disapa Abi.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 50 serta Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 33 telah mengatur secara jelas syarat-syarat pengangkatan aparatur gampong. Di antaranya, calon aparatur harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, serta berdomisili di gampong setempat sekurang-kurangnya satu tahun.

Calon aparatur gampong yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut selanjutnya diusulkan oleh keuchik, kemudian direkomendasikan sesuai mekanisme yang berlaku, sebelum akhirnya diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Keuchik.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Darul Imarah, Hasrul Fuadi, SE, menegaskan bahwa pihak kecamatan berkomitmen mengawal proses penjaringan dan penyaringan aparatur gampong agar berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami tetap berpatokan pada persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik UU Desa maupun Qanun Aceh Besar tentang pemerintahan gampong. Calon yang memenuhi syarat akan kami rekomendasikan, dan selanjutnya diverifikasi oleh pemerintah kabupaten,” ujar Hasrul Fuadi.

Di sisi lain, Mawardi, warga Kecamatan Darul Imarah, berharap polemik terkait persyaratan aparatur gampong tidak lagi menjadi perdebatan berkepanjangan di tengah masyarakat. 

Menurutnya, kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan sangat dibutuhkan agar roda pemerintahan gampong dapat berjalan optimal.

“Dengan berakhirnya polemik ini, pemerintahan gampong dapat fokus menjalankan program kerja demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” ujarnya. (**)

Share:
Komentar

Berita Terkini