Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, menyoroti keterkaitan banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dengan praktik pembalakan liar.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya, Selasa, 20 Januari 2026.
Nasir, yang merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Aceh II, mengatakan dampak banjir bandang telah meluluhlantakkan infrastruktur di sebagian besar wilayah dapilnya. Dari delapan kabupaten/kota di Aceh II, enam daerah mengalami kerusakan parah akibat banjir.
“Banjir bandang ini bukan sekadar banjir air, tapi juga banjir lumpur dan kayu. Infrastruktur rusak, rumah hancur, bahkan ada korban jiwa akibat gelondongan kayu yang terbawa arus,” kata Nasir.
Ia mengapresiasi langkah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang turun langsung ke lapangan untuk meninjau dampak bencana. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya persoalan serius di wilayah hulu.
“Kalau Kajati turun ke lapangan, itu menandakan ada masalah besar di hulu. Karena itu, masyarakat meminta agar aparat penegak hukum mengejar para pelaku pembalakan liar sampai ke lubang semut,” ujar Nasir, yang telah lima periode menjabat sebagai anggota DPR.
Selain isu pembalakan liar, Nasir juga menyinggung dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembukaan lahan sawit, salah satunya di kawasan Jamur Labu, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Aktivitas tersebut disebutnya turut memicu banjir bandang yang berdampak hingga ke Kota Langsa.
Nasir meminta Kejaksaan menegakkan hukum secara serius terhadap kasus-kasus korupsi di daerah, khususnya di wilayah Langsa. Ia menilai masih banyak laporan dugaan korupsi yang belum menunjukkan kejelasan, terutama terkait upaya pengembalian kerugian negara.
“Penegakan hukum terhadap korupsi harus berjalan seiring dengan penindakan kejahatan lingkungan. Jangan sampai laporan masyarakat menumpuk tanpa kepastian hukum,” ujarnya.
Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri oleh para anggota Komisi III DPR RI, para Kepala Kejaksaan Tinggi dari seluruh provinsi, Jaksa Agung Muda, serta pejabat terkait lainnya.[]
