BANDUNG — Upaya Polresta Cirebon dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali membuahkan hasil. Patroli Raimas Satgas Preventif Samapta Polresta Cirebon berhasil menggagalkan aksi tawuran dan mengamankan enam remaja pada patroli dini hari, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, di perbatasan Desa Cangkring, Kecamatan Plered, dan Desa Babadan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa saat melakukan patroli di wilayah rawan gangguan kamtibmas, petugas mendapati sekelompok remaja yang tengah terlibat aksi tawuran.
Mengetahui kehadiran petugas, para remaja tersebut sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh personel Raimas Satgas Preventif.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan enam remaja masing-masing berinisial AS (18), FAP (20), D (14), FF (15), AM (15), dan DP (17). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu batang besi, serta satu unit telepon genggam. Selanjutnya, para remaja beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa patroli Raimas merupakan langkah preventif dan responsif Polri dalam menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya aksi tawuran remaja yang kerap terjadi pada jam-jam rawan.
“Patroli Raimas Satgas Preventif merupakan wujud komitmen Polresta Cirebon dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami secara konsisten hadir di lapangan, terutama pada waktu dini hari yang rawan terjadi gangguan kamtibmas, guna mencegah aksi tawuran, kejahatan jalanan, maupun perbuatan lain yang membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Kapolresta.
Ia menambahkan, keterlibatan remaja, termasuk yang masih di bawah umur, dalam aksi tawuran menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena berisiko tinggi dan dapat menimbulkan korban jiwa.
“Kami sangat menyayangkan masih adanya anak-anak dan remaja yang terlibat tawuran dengan membawa senjata tajam. Tindakan ini sangat berbahaya. Penindakan akan kami lakukan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan pendekatan pembinaan, khususnya bagi pelaku di bawah umur,” tegasnya.
Kapolresta Cirebon juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anaknya, terutama pada malam hari, serta meminta peran aktif para kuwu, RT, RW, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mencegah kegiatan negatif di lingkungan masing-masing.
Selain itu, masyarakat diharapkan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan hotline Polri 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di 0811-2497-497. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat,” ungkapnya.
Kapolresta menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon.[]
