Banda Aceh — Polda Aceh menyatakan Bripda Muhammad Rio, personel Satuan Brimob, telah melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.
Yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri dan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani tiga kali sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto mengatakan Bripda Muhammad Rio meninggalkan dinas sejak Desember 2025 tanpa keterangan resmi.
Informasi mengenai keberadaannya di luar negeri, termasuk dugaan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia, telah diterima dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Yang bersangkutan merupakan personel Satbrimob Polda Aceh yang melakukan disersi,” kata Joko, Jumat, 16 Januari 2026.
Menurut Joko, sebelum kasus disersi tersebut, Bripda Muhammad Rio telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia pernah disidang KKEP terkait kasus perselingkuhan hingga menikah siri.
“Putusan Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob,” ujar Joko.
Sejak Senin, 8 Desember 2025, Bripda Muhammad Rio tidak lagi masuk dinas. Polda Aceh telah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadi yang bersangkutan, serta melayangkan dua kali surat panggilan. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan.
Pada Rabu, 7 Januari 2026, Bripda Muhammad Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal Satbrimob Polda Aceh.
Pesan itu berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya diduga bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, lengkap dengan informasi proses pendaftaran dan gaji yang diterima.
“Atas absennya yang bersangkutan, kami menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026,” kata Joko.
Polda Aceh juga mengantongi sejumlah bukti, antara lain foto dan video, data paspor, serta manifes penerbangan.
Berdasarkan data tersebut, Bripda Muhammad Rio tercatat berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Pudong, Shanghai, pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan perjalanan ke Bandara Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.
Berdasarkan temuan itu, Bidpropam Polda Aceh memproses pelanggaran kode etik dan menggelar Sidang KKEP secara in absentia pada Kamis, 8 Januari 2026, dilanjutkan sidang kedua pada Jumat, 9 Januari 2026.
“Yang bersangkutan dijerat ketentuan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Joko.
Ia menambahkan, secara keseluruhan Bripda Muhammad Rio telah tiga kali disidang KKEP—satu kali terkait pelanggaran kode etik dan dua kali terkait disersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Putusan terakhir menetapkan sanksi PTDH.[]
