Polisi Tangkap Buronan Perampasan di Jembatan Ateuk Jawo Banda Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh — Tim gabungan Polsek Baiturrahman bersama Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan di Banda Aceh.

Pelaku berinisial RS (35), warga Kota Sabang, ditangkap di sebuah rumah di Gampong Sukaramai, Banda Aceh, Rabu malam, 21 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri mengatakan, RS merupakan pelaku perampasan tas milik Asti (37), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. 

Aksi itu terjadi di Jembatan Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, pada Kamis malam, 25 September 2025.

“Kejadian bermula saat korban melintas dari arah Lampeunerut menuju Neusu Aceh menggunakan sepeda motor. Di jembatan, korban dihampiri dua pelaku dari samping kanan dan tas selempangnya dirampas secara paksa,” kata Endang, Kamis, 22 Januari 2026.

Akibat kejadian itu, korban terjatuh dan mengalami luka di bagian wajah. Sementara pelaku melarikan diri dengan membawa tas berisi telepon genggam, uang tunai, kartu ATM, serta sejumlah surat penting. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baiturrahman keesokan harinya.

Endang mengatakan, proses penangkapan tidak mudah karena pelaku kerap berpindah-pindah tempat. “Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku akhirnya berhasil kami amankan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku telah menjual telepon genggam milik korban seharga Rp500 ribu melalui perantara. Polisi kemudian menelusuri dan mengamankan barang bukti tersebut di kawasan Gampong Punge Blang Cut, Banda Aceh.

Saat ini, RS ditahan di Mapolsek Baiturrahman untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 ayat (2) huruf c dan d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini