Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Langsa, Sita 29 Gram Sabu

Editor: Syarkawi author photo

 


Langsa — Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria yang merupakan residivis kasus serupa ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 29,15 gram di wilayah Langsa Timur, Senin, 19 Januari 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga di Dusun Melati, Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur. 

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi.

“Petugas mengamankan tersangka di rumahnya setelah dilakukan penggerebekan,” kata Sirya Iqbal, Rabu, 21 Januari 2026.

Tersangka berinisial T. Irwansyah alias Raja (46), seorang wiraswasta dan pemilik rumah, ditangkap saat berada di dalam kamar. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita empat paket sabu dengan berat total 29,15 gram, dua plastik bening, satu timbangan digital, satu gunting, satu plastik hitam, satu telepon seluler, serta uang tunai Rp5 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.

Menurut Sirya Iqbal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Sabu itu diperoleh dari seorang pemasok berinisial W, warga Kabupaten Aceh Timur, dengan harga sekitar Rp19 juta, dan rencananya akan diedarkan kembali di Kota Langsa.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Pada 2004, yang bersangkutan pernah divonis 4 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan dan menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Sepanjang Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Langsa telah mengungkap delapan kasus narkotika, mengamankan sembilan tersangka, dan menyita barang bukti sabu seberat 54,34 gram.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi agar peredaran narkotika dapat ditekan,” ujar Sirya Iqbal.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini