NAGAN RAYA — Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menangkap tiga orang terduga pelaku judi online jenis slot saat patroli rutin di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Minggu dini hari, 18 Januari 2026.
Ketiganya diamankan di sebuah warung kopi di Desa Blang Teungoh sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapati para pengunjung tengah memainkan judi online melalui telepon genggam.
Kapolres Nagan Raya melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Muhammad Rizal mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari patroli yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim di sejumlah titik keramaian.
“Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan tiga orang yang sedang bermain judi online jenis slot menggunakan ponsel masing-masing,” kata Rizal dalam keterangannya.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S (34), warga Kecamatan Beutong; H (36), dan J (39), keduanya warga Kecamatan Kuala. Seluruhnya berprofesi sebagai wiraswasta.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, masing-masing satu unit Infinix warna putih, satu unit Samsung warna abu-abu, dan satu unit Infinix warna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
Menurut Rizal, setelah dilakukan pemeriksaan awal dan para terduga mengakui perbuatannya, mereka bersama barang bukti dibawa ke Markas Sat Reskrim Polres Nagan Raya. Perkara tersebut selanjutnya diserahkan ke Unit Pidana Umum untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Rizal menegaskan Polres Nagan Raya berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik perjudian, baik online maupun konvensional. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan norma sosial.
“Perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai agama dan sosial. Kami mengajak masyarakat bersama menjaga keamanan dan ketertiban di Nagan Raya,” ujarnya.[]
