BANDUNG — Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon pada Jumat (16/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 115 botol minuman keras (miras) berbagai merek, termasuk miras tradisional jenis ciu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa ratusan botol miras tersebut disita dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 115 botol miras berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon. Para penjual miras tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan melalui tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Kombes Pol. Imara Utama, Sabtu (17/1/2026).
Ia menambahkan, razia pekat dilaksanakan secara intensif dan berkelanjutan oleh Polresta Cirebon hingga seluruh Polsek jajaran guna menekan potensi gangguan kamtibmas, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.
Kapolresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas maupun tindak kejahatan melalui layanan hotline Polri 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di 0811-2497-497.
“Setiap laporan atau pengaduan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Kehadiran dan partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Peran aktif seluruh elemen masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya aksi kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara bersama-sama.[]
