Lhoksukon — Polisi dari Polsek Baktiya mendatangi sebuah pabrik pengolahan sagu di Gampong Alue Bilie Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Jumat, 30 Januari 2026.
Langkah ini dilakukan menyusul laporan warga terkait dugaan pencemaran air sungai di kawasan tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kepala Seksi Humas AKP Bambang mengatakan, pengecekan dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan pabrik sagu tersebut tengah beroperasi.
“Air limbah hasil pengolahan sagu diketahui dialirkan ke arah sungai, sehingga menyebabkan aliran air di bagian hilir tercemar,” kata Bambang.
Menurut keterangan warga sekitar, air sungai berubah warna menjadi hitam pekat dan mengeluarkan bau tidak sedap.
Kondisi itu dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan serta mengganggu aktivitas masyarakat yang selama ini memanfaatkan sungai tersebut.
Menindaklanjuti temuan itu, Kapolsek Baktiya Iptu Agus Maulizar, S.H., CPM, telah memanggil pemilik pabrik sagu ke Polsek Baktiya untuk dimintai klarifikasi.
Agus Maulizar menambahkan, kepolisian akan berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Polres Aceh Utara mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan pengelolaan limbah dan turut menjaga kelestarian lingkungan.[]
