Meulaboh — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Aceh Barat tidak hanya aktif melakukan penindakan, tetapi juga berhasil menuntaskan sembilan kasus narkotika yang kini telah siap dilimpahkan (P21) ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, meski baru berjalan kurang dari satu bulan di awal tahun 2026.
Di tengah proses pemberkasan tersebut, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran sabu dengan mengamankan dua orang terduga pengedar dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (20/1/2026) malam hingga Rabu dini hari di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di salah satu rumah warga di Kecamatan Johan Pahlawan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial D.A. (32) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,50 gram serta dua unit telepon genggam merek Samsung warna biru dan silver.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak dapat mengelak,” ujar AKP Shandy.
Dari hasil pemeriksaan awal, D.A. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di wilayah yang sama.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 00.00 WIB berhasil mengamankan F.M. (34), warga Kecamatan Johan Pahlawan, yang diduga sebagai pemasok utama sabu.
Dalam penggeledahan di rumah F.M., polisi menemukan satu bungkus plastik besar berisi lima paket sabu ukuran sedang, lima paket sabu ukuran kecil, satu bungkus plastik kosong, dengan total berat bruto 25,10 gram, serta satu unit telepon genggam merek Nubia warna hitam.
“Kedua pelaku saling terkait dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Johan Pahlawan. Satu berperan sebagai pengedar, sementara satu lainnya sebagai pemasok. Keduanya telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Shandy.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba Polres Aceh Barat telah menangani sembilan laporan polisi kasus narkotika yang seluruhnya kini berada pada tahap akhir pemberkasan dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.
“Capaian ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami bekerja maksimal, siang dan malam, demi menjaga generasi muda Aceh Barat dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Selain penindakan, Polres Aceh Barat juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi di tengah masyarakat, termasuk di sekolah dan pesantren, sebagai bagian dari strategi menekan angka penyalahgunaan narkoba.
AKP Shandy turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melapor,” pungkasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk pemeriksaan lanjutan. Barang bukti sabu akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, sementara penyidik terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayah tetap aman, bersih, dan kondusif dari peredaran narkoba melalui sinergi bersama masyarakat dan seluruh elemen daerah.[]
