Nagan Raya — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nagan Raya terus menggencarkan penertiban penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Langkah tegas tersebut dilaksanakan sesuai arahan pimpinan serta hasil kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nagan Raya, guna menciptakan kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Nagan Raya IPTU M. Arie Syahputra, S.A.P., mewakili Kapolres Nagan Raya, mengimbau seluruh pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar aturan lalu lintas juga mengganggu ketenangan masyarakat.
“Bagi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong, kami imbau untuk segera menggantinya dengan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan,” tegas IPTU M. Arie Syahputra.
Dalam upaya penertiban tersebut, Satlantas Polres Nagan Raya juga mengajak aparat desa serta para orang tua untuk berperan aktif dalam mencegah penggunaan knalpot brong, khususnya di kalangan remaja. Peran keluarga dan perangkat desa dinilai sangat penting mengingat sebagian besar pelanggar berasal dari usia remaja yang masih memerlukan pembinaan dan pengawasan bersama.
“Partisipasi aparat desa dan orang tua sangat kami harapkan, dengan cara menegur dan mengingatkan warganya, terutama anak-anak remaja, agar tidak menggunakan knalpot brong. Ini semua demi kenyamanan kita bersama di jalan raya,” tambahnya.
Dalam dua hari terakhir, Satlantas Polres Nagan Raya telah mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Terhadap pelanggaran tersebut, petugas melakukan tindakan tegas berupa penyitaan kendaraan selama satu bulan serta mewajibkan pengendara mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan memanggil orang tua atau wali pengendara serta aparat desa setempat untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Kasat Lantas Polres Nagan Raya menegaskan bahwa penindakan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang menggunakan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Melalui langkah tegas namun humanis ini, Polres Nagan Raya berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan.[]
