Lhokseumawe — Polres Lhokseumawe menetapkan Geuchik Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, berinisial MN (44) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan atas pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 yang bersumber dari APBN, dengan total anggaran mencapai Rp2,1 miliar.
“Selama menjabat sebagai geuchik sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong, tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan,” kata Ahzan saat konferensi pers di Polres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026).
Menurut Ahzan, penyimpangan tersebut antara lain penggunaan dana tidak sesuai Qanun APBG, pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta realisasi anggaran 100 persen terhadap pekerjaan yang tidak selesai bahkan fiktif.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, kerugian keuangan negara pada Tahun Anggaran 2020 tercatat sebesar Rp120,5 juta, tahun 2021 sebesar Rp140,9 juta, dan tahun 2022 sebesar Rp368,1 juta.
Pada tahun 2022 juga ditemukan penyaluran BLT Dana Desa yang tidak dibayarkan kepada 44 dari 68 penerima yang berhak.
“Total kerugian keuangan negara dari 2020 sampai 2022 mencapai Rp629.712.065,” ujar Ahzan.
Ia menambahkan, dana desa tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi sehingga berdampak pada terhambatnya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat gampong.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen Qanun APBG, laporan pertanggungjawaban realisasi Dana Desa, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan dana, serta dokumen pendukung lainnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.[]
