Kecelakaan di Tol Sibanceh Aceh Besar, Satu Penumpang Tewas

Editor: Syarkawi author photo


ACEH BESAR — Kecelakaan lalu lintas ganda terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Besar, tepatnya di ruas Tol Sibanceh Seulimeum–Padang Tiji Km 19+600 jalur B, Desa Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 13.50 WIB.

Kepala Kepolisian Resor Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan melalui Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Ferianto mengatakan, kecelakaan melibatkan mobil penumpang Toyota Kijang Innova bernomor polisi BL 1151 NG dan mobil barang Mitsubishi Box BK 8225 FR.

Menurut Ferianto, kedua kendaraan melaju dari arah Seulimeum menuju Padang Tiji. Mobil Mitsubishi Box berada di depan, sedangkan Toyota Kijang Innova melaju di belakang.

Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi Innova diduga melaju dengan kecepatan tinggi sehingga kehilangan kendali dan menabrak bagian belakang samping kanan mobil Mitsubishi Box.

“Benturan menyebabkan satu penumpang mobil Toyota Kijang Innova meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara satu penumpang lainnya dan pengemudi mengalami luka-luka,” kata Ferianto, Senin, 16 Februari 2026.

Pengemudi mobil Mitsubishi Box dilaporkan tidak mengalami luka. Identitas pengemudi Mitsubishi Box diketahui bernama Muslem (53), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. 

Sementara pengemudi Toyota Kijang Innova bernama Nanda Rizka (41), warga Kabupaten Bireuen.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Syahrizal Putra (37), warga Kabupaten Bireuen. Adapun satu penumpang lain, Zulmi (36), warga Kabupaten Aceh Timur, mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis.

Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp80 juta. 

Mobil Mitsubishi Box mengalami kerusakan pada bagian belakang samping kanan, sedangkan Toyota Kijang Innova mengalami kerusakan berat di bagian depan samping kiri.

Ferianto menambahkan, kondisi jalan saat kejadian dalam keadaan cerah, jalan lurus satu jalur dengan permukaan beton yang baik, serta arus lalu lintas sedang. Hingga kini, kasus kecelakaan tersebut masih ditangani Unit Laka Lantas Polres Aceh Besar.

Polisi mengimbau pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas, menjaga batas kecepatan maksimal 60 kilometer per jam di ruas Tol Sibanceh, serta tidak mengemudi dalam kondisi lelah atau mengantuk.[]
Share:
Komentar

Berita Terkini