Aceh Tamiang — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan penjelasan resmi terkait hasil verifikasi dan validasi (verval) pendataan rumah warga yang terdampak Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan Rapat Koordinasi yang digelar pada Senin (9/2/2026).
Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyepakati sejumlah poin penting yang berkaitan dengan proses pendataan dan penyaluran bantuan bagi korban bencana banjir.
Pertama, Pemkab Aceh Tamiang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) hasil verifikasi dan validasi pendataan rumah korban bencana banjir Tahap I sebanyak 7.737 unit rumah.
Jumlah tersebut merupakan bagian awal dari Surat Keputusan Berita Negara Bantuan Asistensi (SK BNBA) Tahap I yang disusun berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan oleh tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kedua, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang saat ini tengah mematangkan rencana pelaksanaan verifikasi dan validasi ulang terhadap rumah warga yang masuk dalam kategori TMK (Tidak Memenuhi Kriteria).
Verval ulang tersebut akan dilakukan dengan penambahan indikator baru sesuai hasil kajian terhadap petunjuk teknis BNPB.
Selain itu, proses ini juga akan melibatkan organisasi kemasyarakatan lokal sebagai bagian dari tim verval ulang guna menjamin objektivitas, transparansi, dan keadilan data.
Ketiga, Pemkab Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme, kriteria, serta tahapan verval pendataan rumah korban bencana banjir.
Langkah ini dilakukan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di lapangan.
Keempat, pada tahapan selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan terus mengoptimalkan proses pendataan dan verval rumah korban bencana banjir.
Upaya ini bertujuan memastikan seluruh warga yang benar-benar terdampak dapat memperoleh hak-haknya secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berharap seluruh proses yang sedang dan akan berjalan dapat terlaksana dengan lancar, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat terdampak bencana.[]
