Rekayasa Laporan Begal, Akuntan SPPG di Aceh Utara Gelapkan Gaji Relawan

Editor: Syarkawi author photo

 


Lhokseumawe — Polres Lhokseumawe mengungkap rekayasa laporan palsu pencurian dengan kekerasan (begal) yang dilakukan seorang akuntan SPPG Palo Igoe di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. 

Laporan palsu tersebut terkait penggelapan uang gaji relawan senilai hampir Rp60 juta.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, tersangka berinisial PA (25) sebelumnya melaporkan telah menjadi korban begal di Desa Pulo Rungkom pada Sabtu, 17 Januari 2026. Dalam laporan itu, PA mengaku kehilangan uang gaji relawan sebesar Rp59.950.000.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa begal tersebut tidak pernah terjadi,” kata Ahzan saat konferensi pers di Polres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026).

Menurut Ahzan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan saksi dan alat bukti di lokasi kejadian. Pengembangan perkara mengungkap keterlibatan seorang pria berinisial TU, yang mengaku diminta tersangka untuk membantu merekayasa seolah-olah terjadi pembegalan.

Rekayasa dilakukan karena tersangka kecewa lantaran gaji relawan belum dibayarkan. Dengan posisi sebagai akuntan, tersangka menguasai dana tersebut dan berniat menggelapkannya. TU mengaku menerima imbalan Rp2 juta atas perannya.

Penyidik juga menemukan barang bukti berupa kunci kontak remote sepeda motor Honda Stylo dan kunci laci meja yang sebelumnya dilaporkan hilang. Setelah dikonfrontasi dengan temuan tersebut, tersangka mengakui laporan begal yang dibuatnya adalah palsu.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone 13, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih, uang tunai Rp12.750.000, serta dokumen laporan informasi terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.

Atas perbuatannya, PA dijerat Pasal 488 jo Pasal 489 jo Pasal 361 KUHP tentang laporan palsu dan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini