Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Dorong MAA Rumuskan Kebijakan Bijak soal Mahar Nikah

Editor: Syarkawi author photo

 

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi, (5/2/2026), foto: Ist

Banda Aceh — Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi, mendorong Majelis Adat Aceh (MAA) untuk duduk bersama unsur ulama dan umara guna merumuskan kebijakan yang bijak terkait mahar nikah di Aceh. 

Langkah tersebut dinilai penting agar nilai adat dan syariat Islam tetap terjaga tanpa memberatkan masyarakat, baik secara sosial maupun ekonomi.

Hal itu disampaikan Musriadi, Kamis (5 Februari 2026). Ia menegaskan bahwa pernikahan pada hakikatnya merupakan ibadah yang penuh keberkahan, sehingga tidak seharusnya menjadi beban bagi calon pasangan maupun keluarga akibat tuntutan adat yang berlebihan.

“Kita mendorong MAA agar duduk bersama ulama dan umara untuk merumuskan kebijakan yang bijak terkait mahar nikah, sehingga tetap menjaga nilai adat dan syariat Islam, namun tidak memberatkan masyarakat,” ujar Musriadi.

Menurutnya, adat Aceh sejak dahulu menjunjung tinggi nilai kesederhanaan dan keberkahan dalam pernikahan. Oleh karena itu, penyesuaian terkait mahar nikah perlu mengedepankan prinsip kemaslahatan umat serta tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.

Musriadi menilai koordinasi lintas unsur antara MAA, ulama, dan pemerintah daerah menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi adat, agama, dan pemerintahan sekaligus. Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat diterima secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat Aceh.

“Koordinasi ini penting agar hasil kesepakatan memiliki kekuatan moral dan sosial. Ketika adat, agama, dan pemerintah satu suara, maka masyarakat akan lebih mudah menerima dan menjalankannya,” jelasnya.

Sebagai Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi berharap MAA dapat berperan aktif sebagai mediator antara aspirasi masyarakat, pandangan ulama, dan kebijakan pemerintah daerah. Ia menilai MAA memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan antara nilai adat yang luhur dan dinamika sosial yang terus berkembang.

“Kita ingin pernikahan menjadi jalan ibadah yang mudah, bukan justru menjadi beban sosial dan ekonomi. Sinergi antara MAA, ulama, dan umara sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Musriadi menegaskan DPRK Banda Aceh siap mendukung setiap langkah dan kebijakan yang bertujuan memperkuat nilai adat dan syariat Islam, sekaligus mendorong kesejahteraan sosial masyarakat dalam kehidupan berkeluarga.

Ia menambahkan, kebijakan mahar yang lebih proporsional diyakini dapat mempermudah generasi muda dalam melangsungkan pernikahan serta berkontribusi dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah di Aceh. (**)

Share:
Komentar

Berita Terkini