Pria di Nagan Raya Ditahan Polisi, Diduga Aniaya Ibu Rumah Tangga

Editor: Syarkawi author photo

 


Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan seorang pria berinisial A.B. (42), warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 27 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Nagan Raya.

Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/114/XI/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tertanggal 2 November 2025, serta Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 20 Januari 2026. 

Penyidik juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban berinisial S (42), yang juga warga desa setempat. 

Kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan suaminya. Tersangka yang berada di lokasi kemudian ikut terlibat dalam percekcokan.

Dalam kondisi emosi, tersangka diduga mengucapkan kata-kata kasar, menyiram kopi ke arah korban, serta memukul menggunakan tangan hingga mengenai bagian mata dan hidung korban.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUD Sultan Iskandar Muda, korban mengalami memar pada mata kanan, memar dan luka lecet di pangkal hidung, serta bercak darah pada lubang hidung sebelah kanan akibat kekerasan benda tumpul.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala Satreskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses hukum. Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Polres Nagan Raya,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini