Banda Aceh – PT Bank Aceh Syariah menyalurkan zakat sebesar Rp200 juta kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh, Kamis (12/3/2026).
Penyaluran tersebut menjadi bentuk komitmen bank syariah daerah itu dalam mendukung penguatan pengelolaan zakat yang terstruktur dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penyerahan zakat ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyaluran Zakat Nomor: 012/UPZ/BAS/III/2026. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas selaku pihak yang menyerahkan zakat, serta Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh Irwan, S.E., M.Si., Ak sebagai pihak penerima.
Dana zakat tersebut berasal dari kontribusi berbagai unsur internal Bank Aceh Syariah, mulai dari jajaran pengurus, Dewan Pengawas Syariah, hingga para karyawan.
Penghimpunan zakat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Aceh Syariah yang mencakup Kantor Pusat, Kantor Cabang Utama, serta sejumlah kantor cabang di wilayah Kota Banda Aceh.
Melalui mekanisme tersebut, dana zakat kemudian disalurkan kepada lembaga resmi pengelola zakat, yakni Baitul Mal Kota Banda Aceh, guna memastikan pengelolaannya berjalan sesuai prinsip syariat Islam dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Zakat sebesar Rp200 juta itu selanjutnya akan dikelola dan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program sosial, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan demikian, zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga diharapkan mampu memberikan dampak berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.
Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Muhammad Yusuf Al Qardhawy, M.H., menegaskan bahwa pengelolaan zakat di Kota Banda Aceh memiliki dasar hukum yang jelas melalui regulasi daerah.
Ia menjelaskan, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, setiap umat Islam yang memiliki usaha dan berdomisili di wilayah Kota Banda Aceh diwajibkan menunaikan zakat melalui lembaga resmi pengelola zakat, yaitu Baitul Mal.
“Mengacu kepada Qanun Nomor 10 Tahun 2018, setiap orang Islam yang memiliki usaha dan berada di wilayah Banda Aceh wajib membayar zakat melalui Baitul Mal. Hal ini merupakan perintah qanun yang harus kita jalankan bersama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hanya pihak yang memiliki legalitas sebagai amil yang berwenang menghimpun, mengelola, dan menyalurkan zakat kepada para mustahik.
“Yang berhak menyalurkan dan mengelola zakat adalah amil, yaitu pihak yang diberikan legalitas oleh negara untuk mengelola zakat. Artinya tidak semua orang dapat menyalurkan zakat secara langsung tanpa melalui lembaga yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Irwan, menyampaikan apresiasi kepada Bank Aceh Syariah atas komitmen dan kepercayaannya dalam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
Menurutnya, dukungan dari berbagai institusi, termasuk perbankan syariah, menjadi faktor penting dalam memperkuat sistem pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia berharap langkah yang dilakukan Bank Aceh Syariah dapat menjadi contoh bagi lembaga maupun pelaku usaha lainnya untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, sehingga potensi zakat di Kota Banda Aceh dapat dikelola secara maksimal untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Melalui penyaluran zakat tersebut, Bank Aceh Syariah menegaskan perannya tidak hanya sebagai lembaga keuangan yang berorientasi pada bisnis, tetapi juga sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab sosial dalam mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah dan berkelanjutan.[]
