Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar

Editor: Syarkawi author photo

 


JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penjualan phishing tools yang beroperasi lintas negara dengan total keuntungan diperkirakan mencapai Rp25 miliar. 

Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (9/4/2026).

Kasus ini terungkap dari hasil patroli siber yang menemukan situs mencurigakan yang menjual script phishing. 

Penelusuran lebih lanjut mengarah pada platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi perangkat melalui bot Telegram.

Kadivhumas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa temuan tersebut menguatkan indikasi praktik jual beli phishing tools yang digunakan untuk melakukan kejahatan siber.

“Tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, mulai dari mencuri kredensial hingga mengambil alih akun korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perangkat tersebut bekerja dengan menyedot data saat korban memasukkan username dan password, bahkan mampu mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa memerlukan kode OTP.

Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna tools tersebut.

Dalam perannya, GWL diketahui sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sistem distribusi, sementara FYTP bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui aset kripto dan rekening perbankan. 

Modus transaksi pun berkembang, dari situs web beralih ke Telegram dengan pembayaran berbasis kripto.

Dari hasil penyidikan, korban tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri, sehingga menegaskan bahwa kejahatan ini merupakan transnational cybercrime.

Polisi juga mengamankan sejumlah aset senilai sekitar Rp4,5 miliar, berupa rumah, kendaraan, dan barang elektronik. 

Berdasarkan penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.

Johnny menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital.

“Kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas serta memperkuat kerja sama internasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan siber.

“Keberhasilan ini juga memperkuat kepercayaan global terhadap Indonesia dalam menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem digital,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk para pembeli dan pengguna phishing tools tersebut.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini