BNN Usulkan Pelarangan Vape, Temukan Kandungan Narkotika dalam Cairan Rokok Elektrik

Editor: Syarkawi author photo

 

Kepala BNN Suyudi Ario Seto menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, mengungkap temuan zat berbahaya dalam cairan vape dan mendorong pelarangan rokok elektrik di Indonesia.Sumber foto : detik.com

JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik setelah menemukan indikasi kuat penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media konsumsi zat berbahaya.

Usulan itu disampaikan Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dalam pemaparannya, Suyudi mengungkap hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar di masyarakat. 

Hasilnya menunjukkan temuan yang mengkhawatirkan, di antaranya 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta 23 sampel lainnya mengandung etomidate, yakni obat bius yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan medis.

Menurut BNN, temuan tersebut menjadi peringatan serius karena etomidate kini telah masuk kategori narkotika golongan II berdasarkan regulasi terbaru Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 

Penyalahgunaannya tidak hanya berisiko tinggi bagi kesehatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.

Suyudi menilai, fenomena ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi dan tren gaya hidup, termasuk penggunaan vape yang populer di kalangan anak muda.

Selain itu, BNN juga mencatat adanya peningkatan signifikan jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS). 

Secara global, lebih dari 1.300 jenis NPS telah teridentifikasi, sementara di Indonesia tercatat sebanyak 175 jenis.

Dalam rapat tersebut, BNN juga menyoroti kebijakan sejumlah negara di Asia Tenggara yang telah melarang vape, seperti Thailand, Singapura, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Laos. 

Negara-negara tersebut dinilai telah mengambil langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik.

“Jika media konsumsi seperti vape ini dilarang, maka penyebaran zat berbahaya juga bisa ditekan,” ujar Suyudi.

Meski demikian, wacana pelarangan vape diperkirakan akan memicu perdebatan, mengingat penggunaannya yang juga dianggap sebagai alternatif rokok konvensional. 

Karena itu, diperlukan kajian komprehensif serta koordinasi lintas sektor sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Di tengah dinamika tersebut, BNN menegaskan bahwa ancaman narkotika terus berkembang dengan cara yang semakin canggih. 

Pemerintah dituntut untuk bersikap cepat dan adaptif guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.(**)

Share:
Komentar

Berita Terkini