Bupati Aceh Besar Tekankan DTSEN Harus Mencerminkan Kondisi Riil Masyarakat

Editor: Syarkawi author photo

 

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris menerima audiensi Badan Pusat Statistik Aceh Besar di Gedung Dekranasda, Gampong Gani, Aceh Besar, Rabu (15/04/2026). FOTO/MC ACEH BESAR

KOTA JANTHO — Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris menerima audiensi Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Besar dalam rangka sinkronisasi data sosial ekonomi daerah, yang berlangsung di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Rabu (15/4/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. Sulaimi, M.Si, Asisten II Sekdakab M. Ali, S.Sos, M.Si, serta sejumlah kepala OPD terkait seperti Bappeda, Dinas Dukcapil, dan Dinas Sosial.

Dalam kesempatan itu, Bupati Muharram Idris menegaskan pentingnya akurasi dan keselarasan data antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menyebut audiensi yang semula dijadwalkan sebelumnya terpaksa dimajukan karena adanya sejumlah keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian data sosial ekonomi.

“Selama dua hari terakhir kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait data. Ini kami anggap sangat urgen, sehingga perlu ditinjau langsung agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat,” ujar Muharram.

Ia menyoroti berbagai persoalan dalam pendataan, terutama terkait ketidaksesuaian klasifikasi kesejahteraan (desil) yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat. Menurutnya, masih terdapat warga yang merasa tergolong miskin, namun tercatat pada desil yang lebih tinggi.

Selain itu, Bupati juga menyinggung pengaruh data administrasi kependudukan, seperti status pekerjaan pada KTP, yang dinilai dapat memengaruhi hasil pendataan nasional. Ia menilai penggunaan istilah “wiraswasta” kerap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Perlu ada perbaikan menyeluruh terhadap sistem pendataan. Jangan sampai data yang tidak akurat justru merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Muharram juga menyoroti perbedaan data stunting antara pusat dan daerah. Ia menyebutkan, angka stunting Aceh Besar berdasarkan data nasional mencapai 32,2 persen, sementara data dari Posyandu di lapangan sekitar 16 persen.

“Ini menunjukkan belum adanya sinkronisasi data yang baik. Ke depan kita harapkan hanya ada satu data yang valid agar tidak terjadi perbedaan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya pembangunan berbasis data yang akurat. Menurutnya, tanpa data yang valid, kebijakan pembangunan berpotensi tidak tepat sasaran dan dapat menyebabkan pemborosan anggaran.

“Data adalah kekuatan. Daerah tidak akan bisa maju jika tidak memahami kondisi riilnya sendiri. Karena itu sinkronisasi data menjadi sangat penting,” ujarnya.

Bupati juga menyinggung pentingnya sistem big data terintegrasi seperti yang diterapkan di negara maju, di mana seluruh informasi penduduk tercatat secara lengkap dan saling terhubung lintas sektor.

Terkait layanan kesehatan, Muharram menegaskan bahwa seluruh masyarakat Aceh berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“JKA itu lahir dari sejarah panjang Aceh dan diperuntukkan bagi seluruh masyarakat tanpa melihat desil. Ini harus kita jaga,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan data yang benar kepada petugas sensus agar kebijakan pembangunan dapat tepat sasaran.

“Kami mengharapkan masyarakat jujur dalam memberikan data. Dari data yang benar, kita bisa merancang pembangunan yang benar pula,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPS Aceh Besar Rudi Hermanto menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mengembangkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengintegrasikan berbagai sumber data, seperti Kemensos, Regsosek BPS, P3KE, dan data Dukcapil.

“DTSEN menggunakan 39 variabel untuk menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi dalam desil 1 sampai 10. Data ini bersifat dinamis dan diperbarui setiap tiga bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan pembaruan data melalui Dinas Sosial, pemerintah gampong, maupun aplikasi Cek Bansos.

Selain itu, BPS akan melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2026 yang akan mendata seluruh aktivitas usaha dan kondisi ekonomi masyarakat.

“Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah agar sensus ini berjalan lancar dan menjadi momentum penting untuk memperbarui serta meningkatkan akurasi DTSEN,” ujarnya.

Rudi menegaskan BPS siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk mewujudkan satu data yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini