Daiyah DSI Banda Aceh Kecam Kekerasan di Daycare, Soroti Perlindungan Anak

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh – Daiyah Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh mengecam keras maraknya kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Banda Aceh dan Yogyakarta.

Daiyah DSI Kota Banda Aceh, Dr. Murni, S.Pd.I., M.Pd, menegaskan bahwa anak merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh kasih sayang dan tanggung jawab.

Mengutip hadis Rasulullah SAW, ia mengingatkan pentingnya sikap kasih sayang dalam mendidik anak:

“Siapa yang tidak menyayangi, maka dia tidak akan disayangi.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurutnya, kasus kekerasan di daycare menjadi peringatan serius bagi semua pihak, karena anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru mengalami perlakuan yang tidak manusiawi.

Sepanjang April 2026, setidaknya dua kasus kekerasan terhadap anak di daycare menjadi sorotan publik nasional.

Kasus pertama terjadi di Daycare Little Aresha di Yogyakarta. Peristiwa ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan pada 24 April 2026 di kawasan Sorosutan, Umbulharjo. 

Dari total 103 anak yang terdaftar, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan fisik, verbal, hingga penelantaran.

Polisi menemukan praktik pengasuhan yang tidak manusiawi, seperti mengikat tangan dan kaki anak sejak pagi hingga sore hari dengan dalih agar anak tetap tenang. 

Hingga 27 April 2026, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pengelola dan pengasuh.

Kasus kedua terjadi di Daycare Baby Preneur di Banda Aceh. Dugaan penganiayaan mencuat setelah rekaman CCTV viral di media sosial. Seorang bayi berusia 18 bulan diduga menjadi korban kekerasan oleh pengasuh.

Dalam rekaman tersebut, terlihat pengasuh bertindak kasar saat memberi makan, seperti menjewer, menarik tangan dan kaki, hingga membanting korban. Polisi telah menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka. 

Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengungkapkan bahwa daycare tersebut beroperasi tanpa izin resmi.

Dua kasus ini mendorong evaluasi nasional terkait sistem pengawasan dan perizinan daycare, termasuk oleh DPR RI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Secara hukum, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Pasal 76C secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis. Sementara itu, Pasal 80 mengatur sanksi pidana bagi pelaku.

Jika kekerasan tidak menimbulkan luka berat, pelaku dapat dipidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman meningkat menjadi 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta. 

Apabila menyebabkan kematian, pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

Dalam konteks daycare, tanggung jawab tidak hanya melekat pada pelaku langsung, tetapi juga pada pengelola atau pemilik. Mereka dapat dipidana apabila terbukti mengetahui atau membiarkan terjadinya kekerasan.

Daiyah DSI Kota Banda Aceh menekankan bahwa daycare seharusnya menjadi tempat yang aman, edukatif, dan penuh nilai moral serta kasih sayang.

Untuk itu, pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan terhadap operasional daycare, termasuk standar pelayanan, kompetensi pengasuh, dan sistem pengawasan internal.

Selain itu, masyarakat, khususnya orang tua, diimbau lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak. Orang tua perlu memastikan legalitas lembaga, kualitas pengasuh, serta lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara keluarga, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” tutupnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini