Diduga Wanprestasi Proyek Ballroom Hotel The Pade, Pengusaha Aceh Besar Gugat PT Hotelindo Murni

Editor: Syarkawi author photo

 

Muhammad Zubir, S.H., M.H. dari EMZED Law Firm.
kuasa hukum penggugat

ACEH BESAR — Seorang pengusaha lokal asal Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, berinisial IF, menggugat PT Hotelindo Murni ke Pengadilan Negeri Jantho atas dugaan wanprestasi dalam proyek pembangunan ballroom Hotel The Pade.

Gugatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum penggugat, Muhammad Zubir, S.H., M.H. dari EMZED Law Firm.

“Benar, kami telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pihak manajemen Hotel The Pade karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran terhadap klien kami,” ujar Zubir.

Ia menjelaskan, kliennya telah terikat perjanjian pekerjaan pembangunan arsitektural Gedung C Ballroom yang ditandatangani pada 20 Juni 2023.

“Setelah pekerjaan dilaksanakan dan diselesaikan secara substansial, pihak hotel belum melakukan pembayaran sebagaimana yang diperjanjikan. Padahal bangunan tersebut telah digunakan untuk berbagai kegiatan,” jelasnya.

Menurut Zubir, pihaknya juga telah melayangkan dua kali somasi kepada tergugat. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan, sehingga langkah hukum menjadi pilihan untuk menuntut hak kliennya.

“Kami sudah menyampaikan somasi, tetapi tidak direspons. Karena itu, kami menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam sidang perdana yang telah digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Majelis Hakim menyatakan pihak tergugat tidak hadir secara sah karena tidak dapat menunjukkan legal standing sebagai pihak yang berwenang mewakili perusahaan.

Zubir berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan, sehingga hak kliennya dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap perkara ini diproses secara objektif, sehingga hak klien kami dapat terpenuhi,” pungkasnya. []

Share:
Komentar

Berita Terkini