Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti atensi Presiden Republik Indonesia dan Kapolri terkait penertiban serta penindakan penyalahgunaan minyak dan gas (migas) bersubsidi di wilayah hukum Polda Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan arahan tersebut secara tegas dan terukur.
“Polda Jambi siap melaksanakan atensi Presiden dan Kapolri dalam menindak penyalahgunaan migas di Provinsi Jambi,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah, mulai dari penertiban hingga pemberian imbauan kepada para pelaku agar tidak melakukan aktivitas ilegal terkait distribusi migas bersubsidi.
“Kami sudah memberikan peringatan. Jika masih membandel, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Upaya tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam memberantas praktik ilegal yang berkaitan dengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi, sekaligus memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
“Kami terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM dan gas bersubsidi. Penegakan hukum dilakukan secara transparan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat serta menjaga stabilitas energi di Provinsi Jambi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi, Dody, menyampaikan apresiasi atas langkah Ditreskrimsus Polda Jambi dalam menjaga stabilitas energi di daerah tersebut.
“FRIC mendukung penuh upaya Polda Jambi dalam melakukan penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan migas,” ujarnya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan praktik penyalahgunaan migas bersubsidi serta menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak.[]
