DPO Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Pegunungan Bintang Ditangkap, Satgas Damai Cartenz Amankan Dua Anggota KKB

Editor: Syarkawi author photo

 


Oksibil, Papua Pegunungan — Personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Pegunungan Bintang berhasil menangkap dua anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XXXV Bintang Timur, masing-masing berinisial E.K. (22) dan R.S. (23). 

Keduanya diamankan dalam operasi penegakan hukum pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 20.45 WIT di Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya aparat dalam menindak pelaku kejahatan bersenjata yang selama ini mengganggu keamanan di wilayah Papua Pegunungan.

E.K. diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2022 terkait kasus pembunuhan tiga tukang ojek yang terjadi pada 5 Desember 2022 di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang. 

Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/XII/2022/Papua/Res Pegunungan Bintang.

Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan yang berlangsung terukur.

“Pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 20.45 WIT, personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Pegunungan Bintang melakukan operasi di Jalan Kabiding, Distrik Oksibil, dan berhasil mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan berarti,” ujarnya, Senin (20/4).

Selain kasus pembunuhan, E.K. juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan lain, termasuk penembakan dan pembakaran fasilitas umum pada 7, 9, 11, 12, dan 14 Januari 2023 di Distrik Serambakon. 

Ia juga diduga terlibat dalam penyerangan Pos Satgas Rajawali di Kampung Mimin, Distrik Oksop, pada 27 Mei 2025.

Sementara itu, R.S. turut diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di lokasi dan waktu yang sama. 

Ia juga tercatat sebagai mantan narapidana kasus pencurian telepon genggam pada 7 September 2020 dan telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun berdasarkan putusan pengadilan pada 26 Januari 2021.

Menurut Yusuf, kedua pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan KKB di wilayah tersebut.

“Salah satu pelaku merupakan DPO kasus pembunuhan dan bagian dari KKB Kodap XXXV Bintang Timur, sementara pelaku lainnya juga terlibat dalam aktivitas kelompok, termasuk penyerangan terhadap aparat,” katanya.

Dalam proses penangkapan, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Pegunungan Bintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap kelompok bersenjata.

“Penangkapan DPO ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pegunungan Bintang. 

Aparat juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan kelompok bersenjata lainnya yang diduga terkait.

Pihak Satgas mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini